Kamis, 13 Februari 2014

Ada Apa Dengan Radio Rodja?


Manhaj

Kategori: Manhaj
Diterbitkan pada 08 October 2013Klik: 18696
Print
Judul yang beredar di internet :
((Kabar Gembira Untuk Salafiyyin di Indonesia …. Nasehat Al-’Allamah Rabi’ tentang Masalah Manhajiyyah di Indonesia)). (lihathttp://dammajhabibah.net/2013/09/26/kabar-gembira-untuk-salafiyyin-di-indonesia-nasehat-al-allamah-rabi-tentang-masalah-manhajiyyah-di-indonesia/)

Ternyata fatwa Syaikh Robii' Al-Madkholi telah lama dinanti-nanti, sehingga dianggap kabar gembira. Ternyata mereka –para tukang tahdzir- menyatakan kegembiraan mereka dengan ditahdzirnya Radiorodja. Allahul Musta'aan.



Berikut Pernyataan Syaikh Robi tentang Radiorodja

1. Asy-Syaikh Rabi’ berkata, “Barangsiapa yang masih menghormati manhaj dan aqidahnya maka hendaknya dia tidak mendengar mereka (radio Rodja), adapun barangsiapa yang tidak menghormati manhaj dan aqidahnya, maka silakan dia mendengarkannya.”

2. Asy-Syaikh Rabi’ berkata, “Aku nasehatkan kepada ikhwah agar menjauhkan diri dari mendengarkan radio Rodja.”

3. Kemudian beliau (asy-Syaikh Rabi’) mengingatkan kami dengan atsar dari Ayyub as-Sakhtiyani dan Muhammad bin Sirin tentang sikap tidak mau mendengar ucapan ahlul bid’ah, yaitu tatkala ada seorang ahlul bid’ah mengatakan kepadanya, “Aku akan bacakan kepadamu satu ayat.” Maka keduanya menjawab, “Tidak.”

4. Kitab-kitab salaf sudah mencukupi kita dari mendengarkan radio Rodja dan segala isinya.

5. Radio Rodja menyebabkan terjadinya perselisihan antar salafiyyin. maka beliau memerintahkan untuk meninggalkannya.

6. Ihyaut Turats, ‘Ali Hasan, dan Abul Hasan, adalah di antara pihak-pihak yang paling keras permusuhannya terhadap ahlus sunnah.

7. Orang-orang awam tetap harus diperingatkan dari bahaya radio Rodja. Karena salaf dulu juga mentahdzir orang awam dari bahaya ahlul bid’ah.

8. Tentang Yazid Abdul Qadir Jawwas, salah satu tokoh besar Rodja

Asy-Syaikh Rabi’ menyatakan bahwa Yazid hanya sekedar memakai baju salafiyyah.Beliau tidak ridho kalau dikatakan Yazid adalah salafi, ataupun salafi goncang.

9. Tentang Turut Andilnya asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq di radio Rodja

Asy-Syaikh Rabi’ menegaskan bahwa hal ini tidaklah menjadi justifikasi (pembenaran) untuk mendengarkan Rodja.Kata beliau, asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq tertipu dengan mereka (para turatsiyyin).

10. Tentang Para Pengisi di Radio Rodja

Ketika disebutkan, bahwa para pengisi Rodja menetapkan manhaj salaf, maka asy-Syaikh Rabi’ menjelaskan bahwa urusan mentabdi’ seseorang tidak musti bahwa semua yang ada pada diri si mubtadi‘ bertentangan dengan manhaj salaf, dan kondisinya jelas seratus persen ibarat matahari seperti Safar, Salman, ‘Ali Hasan, dan Abul Hasan. Ya’qub bin Syaibah dibid’ahkan oleh para ‘ulama hanya karena satu perkara. Seseorang terkadang keluar dari salafiyyah karena satu perkara!!





SANGGAHAN

PERTAMA : Pendengar Radiorodja Tidak Menghormati Manhaj dan Aqidahnya !!

Asy-Syaikh Robi' Al-Madkholi berkata :

الَّذِي يَحْتَرِمُ مَنْهَجَهُ وَعَقِيْدَتَهُ لاَ يَسْمَعُ لِهَؤُلاَءِ (أصحاب الإذاعة)، وَالَّذِي لاَ يُبَالِي يَسْمَعُ

"Barang siapa yang masih menghormati manhaj dan aqidahnya tidak mendengar mereka (radiorodja), yang tidak perduli maka silahkan mendengarkan radiorodja"

          Ini sungguh pernyataan yang sangat berani dari Asy-Syaikh Robi'. Dengan beraninya dia menghukum bahwa yang mendengar radiorodja tidak menghormati manhajnya, dan tidak menghormati aqidahnya !!!. Berarti sungguh ratusan ribu orang tidak menghormati manhaj mereka dan tidak menghormati aqidah mereka??.

Jika hukum ini berlaku bagi yang mendengarkan, lantas bagaimana lagi dengan yang mengisi materi di Radiorodja??!!, lebih-lebih lagi tidak menghormati manhaj dan aqidah !!

Kemungkinan Syaikh Robi' tidak mengetahui hakekat Radiorodja sehingga dengan mudah berfatwa demikian…, menghukumi banyak orang dengan tidak menghormati manhaj dan aqidah !!!. Ini merupakan hal sangat wajar, karena beliau tinggal di Mekah, dan tentu tidak pernah mendengar radiorodja (lagian beliau tidak mengerti bahasa Indonesia). Informasi tentang kesesatan radiorodja semua kembali kepada para sumber berita (para ustadz yang mulia) yaitu :

-         Al-Ustadz Al-Fadhil Luqman Baa'abduh

-         Ustadz Qomar Su'aidi

-         Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi

-         Ustadz Usamah Mahri

-         Ustadz Ayip

-         Ustadz Abdus Shamad Bawazir

Meskipun kita menyalahkan para nara sumber ini –entah informasi apa yang telah mereka sampaikan kepada Syaikh Robi?- , akan tetapi bagaimanapun seharusnya Syaikh Robi tidak asal langsung berfatwa. Bukankah ia bisa bertanya kepada Asy-Syaikh Abdurrazaq, atau Syaikh Sholeh as-Suahaimi, atau Asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili tentang Radiorodja…, hanya tinggal menelpon mereka saja, perkaranya sangatlah mudah.



KEDUA : Radiorodja Menyebabkan Sebab Perselisihan Diantara Salafiyin

Demikianlah fatwa yang juga keluar dari Asy-Syaikh Robi' !!. Coba kita renungkan pernyataan Asy-Syaikh Robi' ini…, dan ini sering dijadikan senjata "tumpul" oleh sebagian orang yang memaksakan pendapat mereka. Sehingga mereka selalu berusaha memilih pendapat yang paling keras !!

Seringkali kita mendengar perkataan orang-orang yang memaksakan pendapat mereka "Lebih baik tidak menerima dana dari Ihyaa At-Turots agar tidak berselisih" !!! (padahal banyak fatwa ulama kibar yang membolehkan menerima bantuan Ihyaa At-Turoots)

Nah sekarang mereka kembali bersuara "Lebih baik tinggalkan dan tahdzir radiorodja agar tidak terjadi perselisihan"?

Apakah begini jalan keluarnya?, dengan memaksakan pendapat?, (yaitu pendapatnya Syaikh Robi'?").

Lantas bagaimana kalau dibantah dengan perkataan "Lebih baik tinggalkan fatwa Syaikh Robi' dan mengikuti Fatwa Ulama yang lebih kibar yaitu Syaikh Fauzan, agar tidak timbul keributan"??



Siapakah Sumber Perselisihan Sebenarnya ??

Kalau kita menggunakan logika berfikir kan sebenarnya

-         Yang lebih sedikit harusnya ngalah…demi yang banyak

-         Yang lebih junior (Syaikh Robi') harusnya ngalah kepada yang lebih kibar (Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad dan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan)??

Inilah logika yang lebih masuk akal. Akan tetapi yang tidak mendengar dan mentahdzir rodja –dengan jumlah yang sedikit- ingin agar seluruh masyaratkat di nusantara para pemirsa Rodja untuk meninggalkan rodja agar tidak terjadi perselisihan??, justru sikap memaksakan pendapat inilah yang merupakan sumber perselisihan.

Jalan keluar dari perselisihan bukanlah dengan MEMAKSAKAN PENDAPAT, akan tetapi dengan MENGERTI MANHAJ AHLUS SUNNAH DALAM MENGHADAPI PERSELISIHAN, MEMAHAMI FIKIH IKHTILAF !!!



KETIGA : Orang-Orang Awam Harus Dilarang Mendengar Radiorodja

Demikianlah pula pernyataan dari Asy-Syaikh Robi al-Madkholi. Saya terus terang bingung menghadapi fatwa beliau ini.

-         Apakah maksud beliau lebih baik orang awam diatas bid'ah dan syirik daripada mendengar Radiorodja??

-         Apakah Syaikh Robi' menyangka orang-orang awam Indonesia semuanya sudah menjadi salafy sehingga untuk menjaga dan menghormati manhaj dan aqidah mereka akhirnya mereka dilarang untuk mendengar radiorodja?

-         Ataukah kalau mau jadi salafy hanya harus mendengarkan Syaikh Robi' dan para pengikutnya saja??

Fatwa yang membingungkan akan tetapi dianggap sebagai kabar gembira oleh para pengikut Syaikh Robii'.



KEEMPAT : Muwazanah Dalam Memvonis adalah Manhaj Yang Terlupakan !!

          Yang cukup aneh adalah Asy-Syaikh Robi' Al-Madkholi bersikeras untuk menyesatkan dan membid'ahkan radiorodja, padahal telah disampaikan bahwa para pemateri radiorodja juga menjelaskan tentang aqidah salaf.

Dalam fatwa tahdziran Radiorodja –yang ditulis oleh Kholid Dhofiri- disebutkan

لما ذُكر للشيخ بعض المحاضرين فيها وأنهم يقررون مذهب السلف وضَّح الشيخ أن التبديع لا يلزم أن يكون كل ما في المبتدع ضدَّ منهج السلف، وأن يكون كذلك مائة في مائة واضح كالشمس، كسفر وسلمان وعلي حسن وأبي الحسن، وأن يعقوب بن شيبة بدّعه العلماء لشيء واحد، فقد يخرج الرجل عن السلفية بشيء واحد

((Ketika disebutkan, bahwa para pengisi Rodja menetapkan manhaj salaf, maka asy-Syaikh Rabi’ menjelaskan bahwa urusan mentabdi’ seseorang tidak musti bahwa semua yang ada pada diri si mubtadi' bertentangan dengan manhaj salaf, dan kondisinya jelas seratus persen ibarat matahari seperti Safar, Salman, ‘Ali Hasan, dan Abul Hasan. Ya’qub bin Syaibah dibid’ahkan oleh para ‘ulama hanya karena satu perkara. Seseorang terkadang keluar dari salafiyyah karena satu perkara!!))

Demikian juga mengenai fatwa Syaikh Robi' tentang Al-Ustadz Yazid Abdul Qodir Jawas, disebutkan

ذكر الشيخ أنه مجرد يلبس لباس السلفية ولا يرضى الشيخ أن يقال بأنه سلفي سلفي مزعزع

"Asy-Syaikh Rabi’ menyatakan bahwa Yazid hanya sekedar memakai baju salafiyyah. Beliau tidak ridho kalau dikatakan Yazid adalah salafi, ataupun salafi goncang"



Sanggahan :

Pertama : Manhaj Para Ulama Kibar dalam Memvonis adalah dengan Muwazanah !!!

Para ulama kibar tidak serta merta memvonis seorang ahlus sunnah menjadi mubtadi' dan dikeluarkan dari sunnah hanya karena satu atau dua kesalahan. Apalagi kesalahan tersebut hanya masalah furu' dan bukan masalah usul dan aqidah, apalagi hanya karena permasalahan ijtihadiyah.
(Silahkan baca kembali artikel "Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…? Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!")



Al-Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita "habisi" dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid'ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat....” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)

Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya..., maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu...” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)

Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)... kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa' (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)

Manhaj muwaazanah dalam menghukumi seseorang telah dijelaskan oleh para ulama kibar, diantaranya :

Pertama : Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah berkata ((“Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(al-Maa-idah: 8)

Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.
Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….
Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa' al-Baab al-Maftuuh, no (128).))

Beliau juga berkata ((“Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, 'Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.' Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, 'Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.' Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa' al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)))



Kedua : Syaikh Al-Albani rahimahullah :

Syaikh al-Albani berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid'ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid'ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid'ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid'ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid'ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa "seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan."

Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi'dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid'ah:
  1. Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.
  2. Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.

Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid'ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)



Ketiga : Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

Beliau berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid'ah. Hanyalah dikatakan ahli bid'ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi' orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid'ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi.)

Kami sangat berharap Asy-Syaikh Robi' dalam menghukumi Radiorodja juga mengikuti manhaj para ulama kibar, yaitu dengan menerapkan kaidah muwazanah menimbang antara kebaikan dan keburukan. Karena jika manhaj muwazanah tidak diterapkan maka akhirnya akan menimbulkan tabdi' yang membabi buta tanpa kendali, sebagaimana yang terjadi pada saudara-saudara kita pengagum dan pengikut Syaikh Robi al-Madkholi. Akhirnya…

-         Merekapun saling mentahdzir dan mentabdi' hanya karena permasalahan sepele. Sehingga berulang-ulang mendatangkan syaikh dari luar negeri untuk berdamai, namun akhirnya terulang lagi

-         Bahkan akhirnya syaikh merekapun mentabdi' murid-muridnya..

-         Dan muridnya pun tidak mau kalah, akhirnya syaikhnyapun ia balas tahdzir

-         Demikian juga timbul tahdzir dan tabdi' berantai yang mengakibatkan tali persaudaraan terputus, nilai ukhuwwah ternodakan, gembira jika saudaranya ditahdzir… (baca kembali artikel "Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) Terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 6): Tahdziir dan Tabdii' Berantai Ala MLM (Awas Sururi!!)")



Kedua : Penganalogian Syaikh Robi' terhadap Dua Hal yang Berbeda (Qiyaas Ma`al Faariq)

Syaikh Robi' menjadikan dalil untuk mentabdi' hanya karena satu kesalahan dengan sikap para ulama terhadap Ya'qub bin Syaibah. Sehingga hal ini dijadikan kaidah untuk menghantam dan membid'ahkan Radiorodja !!!.

Adapun sebab Ya'qub bin Syaibah dinyatakan sebagai mubtadi' adalah karena bid'ah yang ia lakukan berkaitan dengan bid'ah aqidah dan menyangkut iman atau kufur. Yaitu Ya'qub bin Syaibah melakukan bid'ah waqf (tawaqquf) dalam masalah al-Qur'an, dan ia melakukan bid'ah ini di zaman fitnah Kholqul Qur'an yang disebarkan oleh Jahmiyah bahwasanya al-Qur'an adalah makhluq. Dan jahmiyah dikafirkan karena pernyataan mereka al-Qur'an adalah makhluq. Sementara Ya'qub bin Syaibah tidak tegas membantah Jahmiyah dan juga tidak tegas menyatakan pernyataan Ahlus Sunnah bahwa Al-Qur'an Firman Allah bukan makhluq.

Adz-Dzahabi berkata dalam pada biografi Ya'qub bin Syaibah bin As-Sholt Al-Bashri (wafat 270 H) :

وقَالَ عَبْد الرَّحْمَن بن يحيى بن خاقان: أمر المتوكل بمسألة أَحْمَد بْن حنبل عمّن يتقلّد القضاء. قَالَ: فسألته، حَتَّى قلت: يعقوب بْن شَيْبَة؟ فقال: مبتدع صاحب هوى.

قَالَ أبو بَكْر الخطيب: وصفه بذلك لأجل الوقف، يعني يقف فِي القرآن فلا يقول: مخلوق ولا غير مخلوق.

"Abdurrahman bin Yahya bin Khaqoon berkata : Al-Mutawakkil (kholifah) memerintahkan untuk bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang siapakah yang pantas menjadi Hakim. Akupun bertanya kepadanya hingga aku berkata : "Ya'qub bin Syaibah?". Imam Ahmad berkata, "Ia adalah mubtadi', pengikut hawa nafsu"

Abu Bakr Al-Khothiib (Al-Baghdaadi) berkata : Al-Imam Ahmad mensifatinya demikian dikarenakan sikap tawqqufnya, yaitu ia tawaqquf dalam permasalahan al-Qur'an, sehingga ia tidak berkata : Al-Qur'an makhluq dan juga tidak mengatakan Al-Qur'an bukan makhluq" (Taarikh Al-Islaam 6/451, lihat juga Taarikh Bagdaad 16/410)

Tentunya merupakan hal yang keliru jika kita menyamakan semua bid'ah dalam satu manzilah/kedudukan. Lantas, sekarang marilah kita menerapkan fatwa (berita gembira) dari Syaikh Robii' ini terhadap Radiorodja.

-         Bid'ah apakah yang telah dilakukan oleh Radiorodja??!!

-         Apakah bid'ah tersebut berkaitan dengan aqidah??!!

-         Apakah kalau seandainya bid'ah dalam aqidah maka apakah aqidah yang prinsip/pokok seperti permasalahan penciptaan Al-Quran?, ataukah tidak sampai pada permasalahan pokok ??!!



Ketiga : Ustadz Yazid hanya jubahnya yang salafi

Disebutkan dalam fatwa :

ذكر الشيخ أنه مجرد يلبس لباس السلفية ولا يرضى الشيخ أن يقال بأنه سلفي سلفي مزعزع

"Asy-Syaikh Rabi’ menyatakan bahwa Yazid hanya sekedar memakai baju salafiyyah. Beliau tidak ridho kalau dikatakan Yazid adalah salafi, ataupun salafi goncang"

Begitu kerasanya Asy-Syaikh Robi' sehingga beliau tidak rido jika Al-Ustadz Yazid dikatakan sebagai salafy goncang !!!. Padahal "salafy goncang" itu sudah merupakan celaan yang keras, ternyata itupun tidak diridoi oleh Asy-Syaikh Robi??. Lantas vonis terhadap ustadz Yazid apakah yang diridoi oleh Asy-Syaikh al-'Allaamah Imam al-Jarh wa At-Ta'dil Robi' al-Madkholi??

Kalau para ustadz pemateri Radiorodja ditabdi' oleh Asy-Syaikh Robi', maka bagaimana lagi dengan tokoh Rodja Yazid bin Abdil Qodir Jawas??.

Apakah syaikh Robi' pernah melihat Ustadz Yazid Jawas??, mendengar ceramahnya?...tentunya vonis dari Asy-Syaikh Robi' ini berdasarkan informasi dari para nara sumber yaitu para ustadz yang mulia (Al-Ustadz A-Fadhil Luqman Ba'abduh cs), Allahul Musta'aan. Semua perkataan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Bukan hanya orang awam yang akan disidang oleh Allah pada hari kiamat, para ustadz nara sumber, dan sang mufti tentunya juga akan disidang…apalagi fatwa yang menimbulkan keresahan (meskipun menggembirakan para nara sumber)!!!



KELIMA : Syaikh Abdurrozaq Ditipu Ataukah Syaikh Robi'??

Dalam fatwa disebutkan :

ما يتعلق بإشراف الشيخ عبد الرزاق البدر على الإذاعة

ذكر الشيخ أنه لا يكون مبررا للاستماع إليها وأنه مخدوع لهؤلاء (التراثيين)

"Yang berkaitan dengan Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr yang mengawasi/membimbing Radiorodja.

Asy-Syaikh Rabi’ menyebutkan bahwa hal ini tidaklah menjadi pembenaran untuk mendengarkan Rodja. Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq tertipu dengan mereka (para turatsiyyin)"

Syaikh Abdurrzzaq sudah hampir 4 tahun memberi ceramah di Radiorodja dua kali dalam seminggu, dan beliau juga sudah 3 kali ke Indonesia memberi ceramah langsung di Indonesia. Saya rasa sungguh bodoh sekali jika dalam waktu yang lama seperti ini dengan seringnya pengisian yang lumayan banyak, ternyata Syaikh Abdurrazzaq masih saja tertipu !!!.

Saya tidak tahu apakah para ustadz Rodja dan para krunya yang pandai berbohong ataukah Asy-Syaikh Abdurrozzaq yang kebangetan terlalu mudah sekali dibohongi.

Mengatakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ditipu selama bertahun-tahun, saya rasa ini adalah tidak pantas. Kenapa Asy-Syaikh Robi’ tidak langsung saja memvonis bahwa Syaikh `Abdurrozzaq adalah Turotsi dan/atau manhajnya berbeda (menyimpang)?

Yang saya kawatirkan adalah sebaliknya justru Asy-Syaikh yang telah tertipu, antara lain oleh pengikutnya !!
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 3-12-1434 H / 8 Oktober 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda

Minggu, 02 Februari 2014


Sony Battery NP-FV50 Lostpack

Sony Battery NP-FV50 Lostpack

Product Code: Sony Battery NP-FV50 Lostpack
Availability: 1

Harga : Rp.425,000.-

Qty:    
PERHATIAN !! : * Spesifikasi produk yang tertera sesuai dengan informasi yang diberikan, tidak menutup kemungkinan untuk terjadi kesalahan dalam penulisan atau penerimaan informasi yang di berikan untuk spesifikasi produk tersebut. -->> Pastikan anda bertanya kepada sales kami untuk detail spesifikasi dan update lengkapnya.
Ayoo !! : Jadilah orang pertama yang mereview produk ini .. share yang anda ketahui tentang produk ini.
Detail Product NP-FV50(original):

     InfoLITHIUM  baterai isi ulang menawarkan waktu diperpanjang pemotretan dibandingkan dengan bateraicamcorder disediakan
     Kapasitas tinggi 6.8V / 7.0Wh / 680mAh
     Cepat pengisian dengan opsional AC-VQV10 Adaptor AC / Charger
     ActiFORCE teknologi baterai untuk kapasitas lebih tinggilebih cepat pengisian waktu dan lebih akurat dan cepattersisa Indikasi kapasitas
Fits the following: HDR-XR260E XR350E XR150E CX210E CX190E CX110E DCR-SR21E SX65E SX63E SX43E

Senin, 07 Oktober 2013

Keutamaan 10 Hari awal bulan Dzulhijjah dan permasalahan Qurban


KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH DAN SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA  BULAN DZUL HIJJAH
Oleh: Abdullah Shaleh Hadrami

1. Allah Ta’aala berfirman:

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)

“Demi Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”  (QS. Al Fajr: 1-2)

Ibnu Katsir –Rahimahullah berkata: “ Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah”. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid dan tidak sedikit daripada Salaf dan Khalaf.
2. Allah Ta’aala berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

 “…dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari  yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28).
Ibnu Abbas –Radhialahu ‘Anhuma berkata: “ (Yang dimaksud adalah) sepuluh hari pertama (bulan Dzul Hijjah) “.
 3. Dari Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma beliau berkata: Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام” -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: “ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء”[رواه البخاري]
Tidak ada hari dimana amal sholeh pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini,  yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. mereka (para sahabat) bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda:  Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali  dengan sesuatupun. (HR. Bukhari).
4. Dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai Allah selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir)

5. Sa’id bin Jubair –Rahimahullah dan beliau adalah yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma (poin 3) , jika telah datang sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau (Sa’id bin Jubair –Rahimahullah) sangat bersungguh-sungguh (dalam beribadah dan beramal saleh) hingga hampir saja dia tidak kuasa (melaksanakannya) “ (Riwayat Ad-Darimi dengan sanad hasan)
6. Para Ulama –Rahimahumullah menyatakan: “ Sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

7. Ibnu Hajar –Rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah diistimewakan adalah karena pada hari-hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji dan tidak ada seperti itu pada waktu lainnya.”
MACAM – MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN :
1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada  Hari Arafah
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :“Berpuasa pada hari Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.”(HR. Muslim).
Dari Hunaidah bin Kholid dari isterinya, dari sebagian isteri-isteri Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, dia berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berpuasa pada sembilan (hari pertama) bulan  Dzul Hijjah, hari ‘Asyura (sepuluh Muharram) dan tiga hari setiap bulan.”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).
Imam Nawawi –rahimahullah berkata tentang puasa sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah :“Sangat di sunnahkan.”

3. Disyariatkan Pada Hari-hari Itu Takbir Muthlak dan Muqoyyad
Takbir muthlak dilakukan pada setiap saat, siang ataupun malam sampai Matahari terbenam akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah) .
Disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai sholat fardhu dari sejak pagi hari ‘Arafah setelah shalat Subuh (9 Dzul Hijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).
Imam Bukhari menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh  (sepuluh hari pertama) dalam bulan Dzul Hijjah seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa, Sehingga Akan Mendapatkan Ampunan Dan Rahmat Allah.
5. Memperbanyak Beramal Shalih.
6. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
7. Melaksanakan Shalat Idul Adha dan Mendengarkan Khutbahnya Dll.

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH

Oleh: Abdullah Shaleh Hadrami
Definisi
Udhhiyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah .
Hukum Berqurban
Allah Ta’aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. ” (QS. Al-Kautsar: 2).
Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “”Barangsiapa yang mempunyai kelapangan harta dan tidak berqurban maka janganlah mendekati mushalla kami”. (HR. Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih. Lihat Shahihul Jami’ 6490)
Hewan Yang Diqurbankan
Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.
Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang  kurus sekali . ” (HR. At-Tirmidzi dll).
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa  menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga sabda beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).
Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah : 

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.”
Sebagaimana Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan). Seandainya tidak menyaksikan juga tidak mengapa.
Pembagian Daging Qurban
Allah Ta’aala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).
Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.
Larangan Bagi Orang Yang Berqurban
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”
Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.
Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

HUKUM MENGGABUNG AQIQOH DENGAN QURBAN
Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh  ”
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta  memperlakukannya dengan sebaik-baiknya.  Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.” (HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).  Semoga Bermanfaat.

Meraih Keuntungan Melimpah di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Meraih Keuntungan Melimpah di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Decrease Font SizeIncrease Font SizeText SizePrint This Page 

Sekalipun dengan kemuliaan sepuluh hari-hari ini, ketinggian kedudukannya, kebesaran pahala amal shaleh di dalamnya dan bahwasanya amalan-malan pada hari tersebut lebih besar pahalanya daripada di bulan lain, namun demikian -bersamaan dengan segala kelebihan itu semua- engkau melihat lemahanya semangat pada sebagian besar kaum muslimin, kemalasan dalam beramal shalih, berpaling dari semangat dan kesungguhan, dan lambatnya dorongan dalam hal itu. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal-hal di atas memiliki sebab yang akan saya sebutkan sebagiannya dalam kesempatan ini, supaya kita bisa menjauhinya, dan memanfaatkan kesempatan pada momentum dengan maksimal. Maka di antara sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut:
1. DOSA DAN MAKSIAT.
Maka betapa banyak dosa-dosa mencegah dari perbuatan ketaatan? Dan betapa banyak dia menghalangi antara seorang hamba dengan ibadah? Bukankah banyak dari kalangan kaum muslimin yang mengetahui keutamaan hari-hari itu? Bukankah telah jelas bagi mereka kedudukan hari-hari tersebut? Maka kenapa ada kemalasan dalam melakukan amalan-amalan shalih ini.
Sesunggunya jawabannya jelas, yaitu dosa-dosa dan maksiat yang menghalangi manusia dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (dan termasuk rahmat Allah adalah taufiq (kemudahan) untuk melakukan amal shalih). Dan telah turun kepada kalian, wahai saudaraku kaum muslimin sepuluh keberkahan (10 hari di awal Dzulhijjah), maka perbaruilah taubat di dalamnya supaya anda berhak menjadi orang yang diberi kemudahan untuk berbuat ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya dosa-dosa memiliki dampak yang besar dalam menghalangi manusia darinya (ketaatan). Suatu ketika datang seseorang kepada al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan berkata kepadanya:”Wahai Abu Sa’id, aku telah menyiapkan air wudhu untuk qiyamullail (shalat malam) tetapi aku tidak bisa bangun !!”Maka al-Hasan rahimahullah berkata kepadanya:”Dosa-dosamu mengikatmu (menghalangi dari melakukan shalat malam.”
Maka dosa-dosa adalah sebab untuk setiap hal yang menghalangi ketaatan (kepada Allah). Maka hendaklah setiap orang waspada terhadapnya, dan lihatlah keadaan orang-orang yang istiqomah di atas ketaatan, bagaimana keadaan antara mereka dengan puasa, shalat, dzikir dan do’a-do’ mereka, padahal anda dijauhkan dari kebaikan-kebaikan ini, dan seandainya engkau memeriksa, dan menelitinya engkau akan mengetahui bahwasanya hal tersebut (jauhnya dirimu dari ketaatan) tidak lain hanyalah datang dari dirimu sendiri. Maka sekali lagi perbaruilah taubatmu hari ini, dan lihatlah pengaruh yang besar darinya.
2. TIDAK MENGETAHUI KEUTAMAAN HARI-HARI TERSEBUT.
Sekalipun dengan tersebarnya kebaikan dan sampainya kebaikan tersebut ke seluruh penjuru dunia, dengan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan apa yang dia mudahkan buat manusia berupa sarana informasi, hanya saja masih ada sebagian kalangan dari kaum muslimin yang berada dalam ketidaktahuan terhadap keutamaan hari-hari tersebut (10 hari awal Dzul hijjah), atau mereka tidak megetahui dengan baik nilai hari-hari , oleh sebab itu timbul sikap meremehkan hari-hari itu dari mereka. Dan di sinilah kewajiban juru dakwah ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjelaskan keutamaan hari-hari tersebut dan kedudukannya di sisi Allah lewat khutbah-khutbah, kajian-kajian dan ceramah-ceramah di masjid-masjid mereka supaya tergerak hati-hati mereka untuk melakukan ketaatan-ketaatan di momen yang penuh berkah ini. Sebabagaimana dalam hadits:
(ومن دل على هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه)
”Dan barang siapa yang menunjukkan kepada jalan hidayah, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya.” 
3. PANJANG ANGAN-ANGAN.
Sesungguhya termasuk salah satu hal paling besar yang membinasakan manusia adalah panjang angan-angan, dan menganggap jauhnya kematian, yang hal itu menjadikan manusia menunda-nunda dari beramal shalih, tidak bersegera melakukannya, dan dia mengira bahwa dia bisa saja menggantinya di hari lain. Maka binasalah dia sebinasa-binasanya, dan menyia-nyiakan momentum yang baik ini. Seandainya dia melihat dengan pandangan inshaf (pertengahan) dan keadilan, pasti dia akan mendapatkan bahwasanya perkara itu lebih cepat dari semua hal. ‘Aun bin ‘Abdullah rahimahullah berkata:”Betapa banyak orang yang menjalani suatu hari, dia tidak bisa menyempurnakannya! Betapa banyak orang yang menunggu hari esok, dia tidak menjumpainya, seandainya anda melihat kepada ajal dan perjalanannya, pasti anda akan membenci angan-angan dan kelalaian.”
Apabila anda mencermati siroh (perjalanan) salaf yang indah, anda akan menemukan pada mereka sedikitnya angan-angan yang membuat mereka bersegera memanfaatkan waktu-waktu mereka seluruhnya untuk ketaatan, lebih-lebih pada momen-momen kebaikan. Inilah Sa’id bin Jubair rahimahullah, kebiasaan beliau apabila memasuki sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah maka hampir tidak ada bandingannya, dikarenakan besarnya semangat dan kesungguhannya memanfaatkan hari-hari tersebut.
Maka ingatlah wahai orang-orang yang panjang angan-angan, bahwa urusan hidup dan mati anda bukan di tangan anda, akan tetapi ia hanyalah ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan betapa banyak engkau ketahui dari orang-orang yang hidup dalam kondisi sehat wal afiat dijemput kematian pada saat dia lalai. Maka pujilah Allah (bersyukurlah) karena Dia menyampaikan anda kepada momen yang penuh berkah ini, dan bersunguh-sungguh dan semangatlah untuk mengisinya dengan amal shalih.
4. SEDIKITNYA BANTUAN.
Sesungguhnya sekalipun adanya kebaikan di masyarakat dan banyaknya orang-orang yang taat dari para pengikut agama yang mulia ini, hanya saja berpaling dari ketaatan pada momen-meomen sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah salah satu tanda yang nampak pada sebagian besar kaum muslimin. Dan berjama’ah memiliki pengaruh yang besar dalam melakukan amal ketaatan, oleh sebab itu datang nash-nash syari’at yang memerintahkan untuk berjama’ah dalam beberapa banyak amalan ibadah, sesuatu yang bisa memberikan kemudahan (dalam melakukannya). Oleh sebab itu, termasuk bentuk nasehat di dalam rumah tangga adalah tolong menolong di dalam ketaatan, dan termasuk nasehat terhadap sesama kaum muslimin adalah tolong menolong di dalam ketaatan dan menyebarkan kebaikan di antara mereka. Perhatikanlah keadaan orang-orang sebelum kita, dan bagaiamana mereka saling tolong-menolong di dalam ketaatan.
Dari Abu ‘Utsman al-Hindi rahimahullah berkata:”Aku bertamu di rumah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu selama tujuh hari, maka kebiasaan beliau, istrinya dan pembantunya bergiliran pada malam hari menjadi 3 giliran, yang ini shalat setelah itu, membangunkan yang lain, kemudian dia shalat lalu membangunkan yang lainnya lagi.” (Siyar A’laamin Nubala 2/609)
Dahulu al-Hasan bin Shalih, saudaranya ‘Ali dan ibunya saling tolong-menolong dalam ibadah pada malam dan siang hari, baik shalat, maupun puasa. Maka ketika ibunya meninggal keduanya saling tolong-menolong dalam shalat malam dan puasa, dan ketika ‘Ali meninggal al-Hasan shalat malam sendiri. Dan beliau dijuluki “ular lembah”, maksudnya orang yang tidak tidur malam. (Hilyatul Auliyaa’ 7/328 dengan sedikit perubahan).
Maka bekerja samalah anda dan anggota keluarga anda di dalam ketaatan, dan jika semangatmu naik, maka jadilah penolong dan pembantu anggota lingkungan anda untuk membantu mereka di dalam ketaatan pada hari-hari yang penuh berkah ini (10 hari awal Dzulhijjah)
5. BANYAKNYA FITNAH DAN GODAAN.
Betapa banyak fitnah telah memalingkan kaum muslimin dari memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang baik pada hari-hari tersebut, dan mungkin saya akan menyebutkan sebab yang paling besar dalam memalingkan manusia dari hari-hari tersebut, yaitu sarana informasi dengan segala salurannya (TV, internet dll). Maka dari itu wajib bagi setiap orang yang berakal untuk menjadi penasehat bagi dirinya sendiri, dan waspada terhadap bahaya dan dampak buruk sarana-sarana tersebut terhadapnya, khusunya pada hari-hari ini. Tinggalkanlah hal-hal yang tidak bermanfaat pada hari itu, sekalipun hal itu mubah, supaya kita bisa berkosentrasi dalam beribadah dan melakukan taqqarub, dan hari-hari itu adalah hari-hari yang sedikit dan hampir-hampir akan segera berakhir.
Dan sebagai motivasi bagi kita semua untuk memanfaatkan momen sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah maka –dengan izin Allah- kami ketengahkan beberapa faidah/keutamaan dari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka –wa billahi at-taufiq- kami katakan:

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ  {روى البخاري في صحيحه}
“Tidak ada suatu hari di mana amal shalih pada hari itu lebih dicintai Allah dibandingkan beramal pada hari-hari ini -maksud beliau adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah- .Sahabat bertanya:’Wahai Rasulullah, sekalipun amalan itu jihad fi sabililah?’Beliau menjawab:’Ya, walaupun jihad fi sabililah, kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak pulang (dari jihad itu) dengan membawa suatu apapun.”(HR.Al-Bukhari)
KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA DI BULAN DZULHIJJAH:
1.Allah Ta’ala bersumpah dengannya (sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah), dan bersumpah menggunakan sesuatu menunjukan arti penting dan besarnya manfaat hal tersebut.Allah Ta’ala berfirman:
{وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ} [الفجر: 1، 2]
“Demi fajar, dan demi malam yang sepuluh.” (QS.Al-Fajr:1-2)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Zubair, Mujahid rahimahullah dan banyak dari kalangan salaf maupun khalaf berkata:” Sesungguhnya itu adalah sepuluh hari dzulhijjah.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata:”ini adalah pendapat yang benar.” (tafsir Ibnu katsir)
2.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyaksikan bahwa hari-hari tersebut adalah hari-hari terbaik sebagaimana hadits di atas.
3. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi untuk beramal shalih di dalamnya, karena kemuliaan waktu tersebut.
4.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memperbanyak tasbih, tahmid, dan takbir pada hari-hari tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ ، وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ ، وَالتَّحْمِيدِ. أخرجه أحمد 7/224 وصحّح إسناده أحمد شاكر
 Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:’Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak juga amal shalih di dalamnya lebih dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah di dalamnya tahlil (laa ilaha illallahu),takbir, dan tahmid.” (HR.Ahmad dan sanadnya dishahihkan oleh syaikh Ahmad Syakir)
5.Di dalamnya ada hari Arafah dan itu adalah hari yang disaksikan, di mana Allah menyempurnakan agama itu pada hari itu dan puasanya menghapus dosa dua tahun.
6. Di dalamnya ada hari nahr (menyembelih Qurban) pada tanggal 10 yang itu adalah hari yang paling agung secara mutlak sepanjang tahun
7.Di dalamnya ada haji akbar yang di dalamnya terkumpul berbagai macam ketaatan dan ibadah yang tidak terkumpul pada hari selainnya.
TUGAS SEORANG MUSLIM PADA HARI-HARI TERSEBUT.
Sesungguhnya mendapati hari-hari tersebut adalah salah nikmat yang besar dari sekian banyak nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Dan wajib atas setiap muslim untuk merasakan nikmat besar ini, dan memanfaatkan kesempatan ini. Hal itu dengan cara mengkhususkan sepuluh hari ini dengan perhatian yang lebih dan lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan ketaatan. Dan sesungguhnya yang merupakan kemurahan dari Allah terhadap hambaNya adalah banyaknya jalan kebaikan, dan bermacam-macamnya jalan ketaatan, supaya seorang muslim tetap semangat dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
AMALAN-AMALAN DI HARI-HARI INI
Adapun amalan-amalan utama yang hendaknya seorang muslim bersemangat untuk melakukannya pada hari-hari tersebut adalah:
1.BERPUASA
Disunahkan bagi seorang muslim untuk berpuasa tanggal 9 pada bulan tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi kita untuk memperbanyak amal shalih pada sepuluh hari tersebut dan puasa salah satu amalan yang utama, Allah Ta’ala telah memilihnya untuk diri-Nya sendiri sebagaimana dalam hadits qudsi Allah berfirman:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ .أخرجه البخاري 1805”.
“Seluruh amalan anak Adam untuk dirinya sendiri kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untuk-Ku Akulah yang akan membalasnya”(HR.al-Bukahri 1805)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari tersebut, dari Hunaidah bin Khalid dari Istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ. — أخرجه النسائي 4/205 وأبو داود وصححه الألباني في صحيح أبي داود 2/462.
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sembilan dzulhijjah, hari Asy-Syura, dan tiga hari setiap bulan. Senin pertama setiap bulan dan dua kamis..”(HR.an-Nasaai dan Abu dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud)
2.TAKBIR
Disunnahkan memperbanyak takbir, tahmid, tahlil dan tasbih. Dan mengeraskan suara dengan hal tersebut di majid-masjid, rumah-rumah, jalan-jalan, dan tempat-tempat yang diperbolehkan di situ disebut nama Allah dalam rangka menunjukkan ibadah, dan mengumumkan pengagungan terhadap Allah Ta’ala. Akan tetapi yang mengeraskan suara adalah laki-laki, adapunn wanita maka mereka melirihkan suaranya. AllahSubhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ (الحج: 28 )
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” (QS.Al-Hajj:28)
Dan jumhur ulama mengatakan bahwa hari yang ditentukan adalah hari yang sepuluh (dzulhijjah) sebagaimana telah datang keterangan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma {hari-hari yang ditentukan: hari yang sepuluh}.Adapun bentuk takbir adalah:

الله أكبر، الله أكبر لا إله إلا الله، والله أكبر ولله الحمد 
Akan tetapi masih ada bentuk-bentuk takbir yang lain.
Dan takbir pada hari-hari itu pada zaman kita sekarang menjadi salah satu sunah yang ditinggalkan, lebih-lebih di sepuluh hari pertama, hampir-hampir kita tidak bisa mendengar takbir itu kecuali dari sedikit orang. Maka hendaknya mengeraskan suara dengan takbir ini dalam rangka menghidupkan sunah dan mengingatkan orang-orang yang lalai. Dan telah datang riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma bahwa keduanya keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah dengan bertakbir sehingga manusia bertakbir dengan sebab takbir beliau berdua. Maksudnya adalah bahwa manusia teringat takbir sehingga masing-masing mereka mulai bertakbir sendiri-sendiri, dan bukan dengan takbir bersam-sama (jama’i) dengan satu suara yang hal itu tidak disyariatkan.
Sesungguhnya menghidupkan sunnah yang hilang atau hampir hilang terdapat pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي ، فَإِنَّ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا  (من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئا) أخرجه الترمذي 7/443 وهو حديث حسن لشواهده
“Barang siapa yang menghidupkan sunah dari sunah-sunahku yang telah mati maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka”(HR.tirmidzi, hadits hasan karena syawahidnya)
3.MEMPERBANYAK AMAL SHALIH SECARA UMUM
Karena amal shalih dicintai oleh Allah dan ini mengharuskan besarnya pahala di sisi Allah. Maka siapa saja yang tidak mampu untuk haji maka hendaklah memakmurkan waktu-waktu yang mulia ini dengan memperbanyak ketaatan kepada Allah Ta’ala seperti shalat, membaca Al-Quran, dzikir, berdo’a, sedekah, berbakti kepada kedua orang tua, silaturahim, amar ma’ruf nahi munkar dan lain-lain dari jalan-jalan kebaikan dan ketaatan.
5.BERKURBAN
Salah satu amal shalih sepuluh hari ini adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih binatang kurban, dan membagikannya kepada orang lain.
6.TAUBAT NASUHA
Yang ditekankan untuk dilakukan pada sepuluh hari ini adalah bertaubat kepada Allah dan meninggalkan maksiat dan seluruh dosa. Taubat adalah kembali kepada Allah dan meninggalkan hal-hal yang dibenci Allah secara lahir dan batin, menyesal terhadap dosa yang telah lalu dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut serta istiqamah di atas kebenaran dengan melakukan hal-hal yang dicintai Allah.
Dan wajib bagi seorang muslim jika berlumuran maksiat untuk segera bertaubat seketika itu juga tanpa menunda, karena:
1.Dia tidak tahu kapan dia mati
2.Kemaksiatan menyebabkan/mengundang saudaranya (kemaksiatan-kemaksiatan) yang lain.
Maka hendaklah seorang muslim bersemangat pada waktu-waktu yang baik karena waktu tersebut cepat sekali berlalu, dan hendaklah mempersembahkan untuk dirinya sendiri amal shalih yang akan dia dapatkan pahalanya adalah hal yang paling dibutuhkan olehnya (di akherat)
[فإن الثواب قليل، والرحيل قريب، والطريق مُخْوِف، والاغترار غالب، والخطر عظيم، والله تعالى بالمرصاد وإليه المرجع والمآب
“Maka sesungguhnya pahala itu sedikit, kiamat itu dekat, jalannya menakutkan, tipu daya setan kuat dan bahayanya besar. Dan Allah Maha Mengawasi dan kepada-Nya lah tempat kembali”
{فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ } [الزلزلة: 7، 8]
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. ِAz-Zalzalah:7-8)
Dan keuntungan yang besar adalah dengan memanfaatkan kesempatan di sepuluh hari yang agung ini, yang tidak ada gantinya dan tidak bisa dinilai dengan harga. Bersegeralah beramal sebelum datangnya ajal/kematian, sebelum menyesal orang-orang yang lalai terhadap apa yang dia lakukan sebelum dia meminta untuk dikembalikan (ke dunia saat dia telah mati) tetapi tidak dikabulkan, sebelum kematian menghalangi dia dengan cita-cita dan tujuannya dan sebelum kita tertahan dilubang kuburan oleh amalan-amalan yang kita lakukan di dunia.
(SUMBER :FADHLU AL-‘ASYR MIN DZULHIJJAH, syaikh Shalih al-Munajjid dan “HATTAA LAA NAKHSAR FI AL-‘ASYR MIN DZULHIJJAH”, syaikh ‘Adil bin ‘Abdil‘Aziz al-Mihlawi. Diterjemahkan dengan sedikit perubahan oleh Abu Yusuf Sujono)
(nahimunkar.com)